1. Dra. Hj. Deswita, M.M.pd
1. Dra. Hj. Deswita, M.M.pd
https://drive.google.com/file/d/14ZQAqWA7UXUflB4qWTUSlcoHaCFlQnnQ/view?usp=drive_link
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Daftar Informasi Publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP menyatakan Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak-pi
Struktur organisasi MAN 1 Sijunjung Kepala Madrasah: Dra.Hj.Deswita, M.Pd Kaur Tata Usaha: Muftizem, S.Pd.I Wakil Kepala Bid. Kurikulum: Yoni Fitri, MA Wakil Kepala Bid. Kesiswaa
Regulasi utama tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 201
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi Pengajuan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah dite