

https://drive.google.com/file/d/14ZQAqWA7UXUflB4qWTUSlcoHaCFlQnnQ/view?usp=drive_link
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Daftar Informasi Publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP menyatakan Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak-pi
1. Dra. Hj. Deswita, M.M.pd
Struktur organisasi MAN 1 Sijunjung Kepala Madrasah: Dra.Hj.Deswita, M.Pd Kaur Tata Usaha: Muftizem, S.Pd.I Wakil Kepala Bid. Kurikulum: Yoni Fitri, MA Wakil Kepala Bid. Kesiswaa
Regulasi utama tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 201